Redenominasi Rupiah adalah sebuah rencana kebijakan Bank Indonesia, sebagai otoritas moneter di Indonesia, dalam rangka pengurangan nilai pecahan mata uang Rupiah tanpa mengurangi nilainya dengan cara menghilangkan 3 atau 4 angka 0 terakhir. Rencana kebijakan ini dilontarkan oleh Bank Indonesia pada awal Mei 2010 dan dikonfirmasikan oleh Gubernur BI terpilih, Darmin Nasution, pada 31 Juli 2010. Kebijakan redenominasi ini diambil setelah hasil riset Bank Dunia menyebutkan bahwa uang pecahan Rupiah Indonesia Rp100.000 adalah yang terbesar kedua di dunia setelah Dong Vietnam (VND) 500.000.
Redenominasi
100.000 > 100
50.000 > 50
20.000 > 20
10.000 > 10
5.000 > 5
2.000 > 2
1.000 > 1
500 > 50¢
200 > 20¢
100 > 10¢
50 > 5¢
10 > 1¢
Redenominasi
100.000 > 100
50.000 > 50
20.000 > 20
10.000 > 10
5.000 > 5
2.000 > 2
1.000 > 1
500 > 50¢
200 > 20¢
100 > 10¢
50 > 5¢
10 > 1¢